Bawaslu Jateng Akan Soroti Kades Dalam Pilkada 2020 di Jawa Tengah, Ada Apa?

- 5 Desember 2020, 10:31 WIB
Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, Fajar Saka/dok bawaslu jateng
Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, Fajar Saka/dok bawaslu jateng /Dok. Bawaslu Jateng/

SEMARANGKU – Kepala desa atau Kades jadi sorotan pada Pilkada 2020 di 21 kabupaten dan kota di Jawa Tengah (Jateng). Kades dilarang memolitisasi program pemerintah.

Bawaslu menengarai cukup banyak pelanggaran yang dilakukan kades, maka mereka menjadi sorotan pengawas Pemilu.

Bahkan saat ini ada sejumlah kades yang dilaporkan ke bupati karena tak netral dan sebagian diseret ke ranah pidana oleh Bawaslu.

Baca Juga: Jadwal Bola di NET TV-RCTI Malam Ini Liga Inggris: Man City vs Fulham, Serie A: Juventus vs Torino

Baca Juga: Cara Daftar Agar Dapat Rp 3 Juta dari Kemenparekraf RI, Buruan Lengkapi Syarat Ini!

Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, Fajar Saka meminta kepada para pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan timnya tak melakukan politisasi program-program pemerintahan.

‘’Program dan kegiatan pemerintahan jangan digunakan untuk kepentingan politik golongan tertentum’’ kata Fajar, Jumat 4 Desember 2020.

Program yang dimaksud, baik itu dari sisi kebijakan, program hingga anggaran jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan dukung mendukung pasangan calon Pilkada 2020.

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x