Bawaslu Jateng Akan Soroti Kades Dalam Pilkada 2020 di Jawa Tengah, Ada Apa?

- 5 Desember 2020, 10:31 WIB
Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, Fajar Saka/dok bawaslu jateng
Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, Fajar Saka/dok bawaslu jateng /Dok. Bawaslu Jateng/

Baca Juga: Besok Terakhir, Hadiah Rp 5 Juta dari Telkomsel Khusus Pemilik Angka Ini, Yuk Daftar!

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sudah berkirim surat kepada Bupati dan Walikota di 21 Kabupaten dan Kota untuk menunda pembagian bantuan sosial dan atau bantuan sejenisnya pada masa tenang.

Bawaslu Jawa Tengah juga meminta kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Masa kampanye sudah berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Jika ada orang yang melakukan kampanye di luar jadwal tersebut bisa dijerat hukum pidana UU Pilkada.

Pasal 187 ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan KPU untuk masing-masing calon bisa dipidana penjara dan/atau denda. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah