Bawaslu Jateng Akan Soroti Kades Dalam Pilkada 2020 di Jawa Tengah, Ada Apa?

- 5 Desember 2020, 10:31 WIB
Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, Fajar Saka/dok bawaslu jateng
Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, Fajar Saka/dok bawaslu jateng /Dok. Bawaslu Jateng/

SEMARANGKU – Kepala desa atau Kades jadi sorotan pada Pilkada 2020 di 21 kabupaten dan kota di Jawa Tengah (Jateng). Kades dilarang memolitisasi program pemerintah.

Bawaslu menengarai cukup banyak pelanggaran yang dilakukan kades, maka mereka menjadi sorotan pengawas Pemilu.

Bahkan saat ini ada sejumlah kades yang dilaporkan ke bupati karena tak netral dan sebagian diseret ke ranah pidana oleh Bawaslu.

Baca Juga: Jadwal Bola di NET TV-RCTI Malam Ini Liga Inggris: Man City vs Fulham, Serie A: Juventus vs Torino

Baca Juga: Cara Daftar Agar Dapat Rp 3 Juta dari Kemenparekraf RI, Buruan Lengkapi Syarat Ini!

Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, Fajar Saka meminta kepada para pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan timnya tak melakukan politisasi program-program pemerintahan.

‘’Program dan kegiatan pemerintahan jangan digunakan untuk kepentingan politik golongan tertentum’’ kata Fajar, Jumat 4 Desember 2020.

Program yang dimaksud, baik itu dari sisi kebijakan, program hingga anggaran jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan dukung mendukung pasangan calon Pilkada 2020.

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Ada 4 Lapangan Kerja Terbesar 2021 di Indonesia, Siapkan Kompetensi!

Ia mengatakan masa kampanye Pilkada 2020 akan berakhir pada 5 Desember 2020. Mulai 6 hingga 8 Desember 2020 memasuki masa tenang.

Mulai 6 Desember 2020, pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah yang berstatus sebagai petahana akan kembali berstatus sebagai kepala daerah-wakil kepala daerah lagi. Sebab, cuti kampanye Pilkada 2020 sudah berakhir.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 ayat 1 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebut bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pelanggaran ketentuan tersebut bisa dipidana penjara dan atau denda.

Baca Juga: Tolak Dituduh ‘Tidak Liberal’, Macron: Kami Bukan Hungaria, Turki, Atau Semacamnya

Baca Juga: Laporan Anak Jusuf Kalla Atas Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri Belum Masuk ke Ditsiber

Adapun ayat 3 pasal 71 UU Pilkada menyebut bahwa Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Dalam hal Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan tersebut maka bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten/Kota.

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Bawaslu 21 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah melakukan berbagai pencegahan agar tidak ada politisasi program pemerintah.

Baca Juga: Joe Biden Beri Pidato Pertama Kali Terkait Kematian Ilmuwan Nuklir Iran, Strategi Baru?

Baca Juga: Besok Terakhir, Hadiah Rp 5 Juta dari Telkomsel Khusus Pemilik Angka Ini, Yuk Daftar!

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sudah berkirim surat kepada Bupati dan Walikota di 21 Kabupaten dan Kota untuk menunda pembagian bantuan sosial dan atau bantuan sejenisnya pada masa tenang.

Bawaslu Jawa Tengah juga meminta kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Masa kampanye sudah berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Jika ada orang yang melakukan kampanye di luar jadwal tersebut bisa dijerat hukum pidana UU Pilkada.

Pasal 187 ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan KPU untuk masing-masing calon bisa dipidana penjara dan/atau denda. ***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah