Bawaslu Jateng Akan Soroti Kades Dalam Pilkada 2020 di Jawa Tengah, Ada Apa?

- 5 Desember 2020, 10:31 WIB
Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, Fajar Saka/dok bawaslu jateng
Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, Fajar Saka/dok bawaslu jateng /Dok. Bawaslu Jateng/

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Ada 4 Lapangan Kerja Terbesar 2021 di Indonesia, Siapkan Kompetensi!

Ia mengatakan masa kampanye Pilkada 2020 akan berakhir pada 5 Desember 2020. Mulai 6 hingga 8 Desember 2020 memasuki masa tenang.

Mulai 6 Desember 2020, pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah yang berstatus sebagai petahana akan kembali berstatus sebagai kepala daerah-wakil kepala daerah lagi. Sebab, cuti kampanye Pilkada 2020 sudah berakhir.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 ayat 1 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebut bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pelanggaran ketentuan tersebut bisa dipidana penjara dan atau denda.

Baca Juga: Tolak Dituduh ‘Tidak Liberal’, Macron: Kami Bukan Hungaria, Turki, Atau Semacamnya

Baca Juga: Laporan Anak Jusuf Kalla Atas Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri Belum Masuk ke Ditsiber

Adapun ayat 3 pasal 71 UU Pilkada menyebut bahwa Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Dalam hal Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan tersebut maka bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten/Kota.

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Bawaslu 21 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah melakukan berbagai pencegahan agar tidak ada politisasi program pemerintah.

Baca Juga: Joe Biden Beri Pidato Pertama Kali Terkait Kematian Ilmuwan Nuklir Iran, Strategi Baru?

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah