SEMARANGKU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) menyebut, telah terjadi 245 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama masa kampanye Pilkada 2020.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih menerangkan, pihaknya sudah memberikan peringatan terkait pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye paslon Pilkada.
Kebanyakan pelanggaran, terkait dengan peserta kampanye yang hadir lebih dari 50 orang, peserta kampanye tidak memakai alat pelindung diri minimal masker dan lain-lain.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Tersedia, WHO: Pandemi Akan Tetap Ada!
Baca Juga: Orang yang Divaksin Covid-19 akan Dipasangi Microchip? Cek Faktanya di Sini!
“Dari 245 peringatan itu rata-rata para pelaksana dan peserta kampanye menindaklanjuti dengan membubarkan sendiri, atau menghentikan kampanyenya,” ucapnya, Senin 7 Desember 2020.
Tercatat, hanya ada 10 pembubaran dan 8 rekomendasi larangan melakukan kampanye selama tiga hari. Adapun sisanya, kampanye sudah bubar atau sudah berhenti.
Sri Wahyu menjelaskan, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat kampanye terjadi di hampir semua daerah yang menggelar Pilkada 2020.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 dari Tiongkok Sudah Tiba, Tapi Tidak Bisa Langsung Digunakan Karena...