Baca Juga: Doa dan Amalan Cara Menghentikan Hujan Dalam 10 Menit, Terbukti Khasiatnya!
Paling banyak di Sukoharjo dengan 183 peringatan. Terdiri dari 74 peringatan tertulis dan 109 peringatan lisan.
Kemudian Kabupaten Pekalongan 19 peringatan, Purbalingga 10 peringatan, Pemalang 8 peringatan, Wonosobo 7 peringatan, Demak 4 peringatan, Klaten 4 peringatan, Kab Semarang 3 peringatan, Kota Pekalongan 3 peringatan, Kota Magelang 2 peringatan, Sragen 1 peringatan, dan Kebumen 1 peringatan.
“Dalam melakukan pengawasan, para pengawas selalu mengutamakan pencegahan. Jika sudah dicegah tapi tetap ada pelanggaran maka dilakukan proses penanganan pelanggaran,” jelasnya.
Baca Juga: Biadab! Muslim Uighur China Dipaksa Memakan Daging Babi Setiap Hari Jumat, Ini Kata Saksi
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Senin 7 Desember 2020, Cek Ikatan Cinta dan Sule Cintaku Dimakan Cacing
DIkatakan, pelanggaran tersebut disebabkan karena banyak paslon dan tim sukses yang tidak menerapkan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020.
Aturan tersebut mengamanatkan bahwa metode kampanye diutamakan menggunakan media daring karena Pilkada tahun ini digelar saat kondisi pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Bawaslu Jateng akan terus melakukan pengawasan di masa tenang dan hari H pemungutan dan penghitungan suara.
“Publik diharapkan ikut mengawasi dan mengawal Pilkada 2020. Bagi yang menemukan dugaan pelanggaran diharapkan mau melaporkan dugaan pelanggaran tersebut,” pesannya. ***