Polda Jawa Tengah Tangkap Tersangka Penyebar Video Adzan Jihad

- 7 Desember 2020, 16:46 WIB
Polda Jateng mengadakan gelar perkara  pengungkapan kasus penyebaan video adzan jihad dengan tersangka JAK (43), di lobi Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). /Bidang Humas Polda Jateng/
Polda Jateng mengadakan gelar perkara pengungkapan kasus penyebaan video adzan jihad dengan tersangka JAK (43), di lobi Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). /Bidang Humas Polda Jateng/ /Dok. Polda Jateng/

Baca Juga: Ngeri, Polisi Tembak Mati 6 Pengikut Habib Rizieq, 4 Melarikan Diri Sementara HRS Diamankan!

Sutisna menjelaskan setelah ditelusuri melalui medsos youtube, di dapati video yang di unggah oleh akun “AGUNG MUJAHID” dengan durasi 1 menit 12 detik tersebut  memuat seruan adzan jihad.

Video itu diunggah dengan judul Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif

Menindaklanjuti adanya laporan, Satreskrim Polres Tegal yang di backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun youtube “AGUNG MUJAHID”.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Pastikan Rumah Sakit untuk Penanganan Covid-19 di Jawa Tengah Masih Aman

Baca Juga: Terkait Kemungkinan Bansos Covid-19 Dikorupsi, Ganjar Pranowo: Kalau Ada di Jateng, Laporkan Saya!

Hasilnya diketahui identitas pemilik akun terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43). Ia berasal dari Kelurahan Kertajaya Surabaya, Rt 03 RW XI Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

"Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah  melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Surabaya." ungkap Kabidhumas.

Pelaku diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah