Polda Jawa Tengah Tangkap Tersangka Penyebar Video Adzan Jihad

- 7 Desember 2020, 16:46 WIB
Polda Jateng mengadakan gelar perkara  pengungkapan kasus penyebaan video adzan jihad dengan tersangka JAK (43), di lobi Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). /Bidang Humas Polda Jateng/
Polda Jateng mengadakan gelar perkara pengungkapan kasus penyebaan video adzan jihad dengan tersangka JAK (43), di lobi Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). /Bidang Humas Polda Jateng/ /Dok. Polda Jateng/

SEMARANGKU –  Polda Jateng berhasil mengamankan tersangka penyebar video adzan jihad. Tersangka penyebar video adzan jihad itu kini mendekam di tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Satu tersangka penyebar video adzan jihad itu dijerat dengan UU ITE mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Berdasarkan temuan-temuan bukti saat penyelidikan, hari ini Polres Tegal gelar perkara kasus tersebut bertempat di lobi Mapolda Jateng, Senin 7 Desember 2020.

Baca Juga: Alasan Petugas Pelayanan Transportasi Perlu Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Baca Juga: Polisi Buru 4 Orang Diduga Pengikut Habib Rizieq yang Kabur Sementara HRS Diamankan

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan tindakan penyebar video adzan jihad itu dinilai telah mengarah ke SARA karena menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok.

"Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan." Terang Kabidhumas sebagaimana rilis yang diterima.

Hadir di acara tersebut Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastoni dan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang.

Baca Juga: Jateng Dapat Jatah 421 Ribu Vaksin Covid-19, Ganjar Pranowo Akan Prioritaskan untuk Golongan Ini

Baca Juga: Ngeri, Polisi Tembak Mati 6 Pengikut Habib Rizieq, 4 Melarikan Diri Sementara HRS Diamankan!

Sutisna menjelaskan setelah ditelusuri melalui medsos youtube, di dapati video yang di unggah oleh akun “AGUNG MUJAHID” dengan durasi 1 menit 12 detik tersebut  memuat seruan adzan jihad.

Video itu diunggah dengan judul Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif

Menindaklanjuti adanya laporan, Satreskrim Polres Tegal yang di backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun youtube “AGUNG MUJAHID”.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Pastikan Rumah Sakit untuk Penanganan Covid-19 di Jawa Tengah Masih Aman

Baca Juga: Terkait Kemungkinan Bansos Covid-19 Dikorupsi, Ganjar Pranowo: Kalau Ada di Jateng, Laporkan Saya!

Hasilnya diketahui identitas pemilik akun terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43). Ia berasal dari Kelurahan Kertajaya Surabaya, Rt 03 RW XI Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

"Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah  melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Surabaya." ungkap Kabidhumas.

Pelaku diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).***

Editor: Meilia Mulyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah