Dituduh Penjarakan Edhy Prabowo, Ali Ngabalin Lapor Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

- 4 Desember 2020, 06:30 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.*
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.* /Instagram.com/@ngabalin

Baca Juga: Kapolri: Negara Tak Boleh Kalah dengan ormas yang Gunakan Aksi Premanisme

Selain itu, komtentar kedua orang tersebut juga mencoba membenturkan dirinya dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Kedua ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa meeka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK,” ucapnya.

Masih di kesempatan yang sama, Pengacara Ali Ngabalin, Razman Nasution mengungkapkan inisial dari dua orang yang mencemarkan nama baik kliennya yaitu MYA dan BBS.

Baca Juga: Awas! Kasus Corona Bisa Melonjak, Inisiator Kawal Covid-19 Ungkap Penyebabnya!

Baca Juga: 14.500 Personel Polda Jawa Tengah Diminta Jalani Tes Swab, Ada Klaster Baru Kepolisian?

Razman menegaskan bahwa yang dikatakan terlapor merupakan tuduhan keji dan Ali Ngabalin tak memiliki kekuasaan untuk memerintahkan KPK seperti yang dituduhkan.

“Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji di mana Bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintahkan KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama istana,” ucap Razman.

Menurutnya, meskipun terdapat narasi praduga tak bersalah, tetapi terlapor telah menjustifikasi melalui kata-katanya.

Baca Juga: Ganjar Imbau Warganya Tetap di Rumah Saat Libur Akhir Tahun dan Singgung Sekolah Tatap Muka

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x