Dituduh Penjarakan Edhy Prabowo, Ali Ngabalin Lapor Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

- 4 Desember 2020, 06:30 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.*
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.* /Instagram.com/@ngabalin

Baca Juga: Hakordia 2020 Diperingati Virtual, Ganjar: Hari Ini Masyarakat Mulai Melek Akan Integritasnya

“Meskipun di awal kalimat ada praduga tidak bersalah, tapi dari kata-kata itu beliau menjustifikasi bahwa seorang Bapak Ali itu pasti, ini menjustifikasi, pasti dibiayai oleh penyuap,” ucap

Razman juga memastikan dua media yang memuat komentar terlapor akan dilaporkan ke Dewan Pers. Laporan Ali Ngabalin telah terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.

Pasal yang disangkakan dalam laporan Ali yaitu tindakan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x