Baca Juga: Hakordia 2020 Diperingati Virtual, Ganjar: Hari Ini Masyarakat Mulai Melek Akan Integritasnya
“Meskipun di awal kalimat ada praduga tidak bersalah, tapi dari kata-kata itu beliau menjustifikasi bahwa seorang Bapak Ali itu pasti, ini menjustifikasi, pasti dibiayai oleh penyuap,” ucap
Razman juga memastikan dua media yang memuat komentar terlapor akan dilaporkan ke Dewan Pers. Laporan Ali Ngabalin telah terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.
Pasal yang disangkakan dalam laporan Ali yaitu tindakan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.***