Dituduh Penjarakan Edhy Prabowo, Ali Ngabalin Lapor Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

- 4 Desember 2020, 06:30 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.*
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.* /Instagram.com/@ngabalin

SEMARANGKU – Dituduh penjarakan Edhy Prabowo, Ali Ngabalin laporkan pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya, begini kronologinya.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang yang diduga melakukan pencemaran nama baiknya terkait dengan kasus yang membelit Edhy Prabowo.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Ali Ngabalin memang satu rombongan dengan Edhy Prabowo saat penangkapan OTT 25 November lalu.

Baca Juga: Penyebab e-KTP Anda Tak Ada di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cek Bantuan UMKM Banpres BPUM

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM BRI di Link eform.bri.co.id/bpum Cairkan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta

Baru-baru ini nama baiknya dicemarkan dengan tuduhan bahwa Ali berperan dalam memenjarakan Edhy Prabowo.

“Nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu,” ucap Ali di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagaimana dikutip SemarangKu dari ANTARA.

Ali mengatakan bahwa ada dua orang di media daring yang menyebut dirinya terlibat dalam penangkapan Edhy Prabowo sehingga ia pun melaporkan hal tersebut.

Baca Juga: MAAF, Hadiah Rp 5 Juta Telkomsel Hanya untuk yang Punya Nomor Ini, Ini Syarat dan Cara Daftar

Baca Juga: Kapolri: Negara Tak Boleh Kalah dengan ormas yang Gunakan Aksi Premanisme

Selain itu, komtentar kedua orang tersebut juga mencoba membenturkan dirinya dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Kedua ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa meeka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK,” ucapnya.

Masih di kesempatan yang sama, Pengacara Ali Ngabalin, Razman Nasution mengungkapkan inisial dari dua orang yang mencemarkan nama baik kliennya yaitu MYA dan BBS.

Baca Juga: Awas! Kasus Corona Bisa Melonjak, Inisiator Kawal Covid-19 Ungkap Penyebabnya!

Baca Juga: 14.500 Personel Polda Jawa Tengah Diminta Jalani Tes Swab, Ada Klaster Baru Kepolisian?

Razman menegaskan bahwa yang dikatakan terlapor merupakan tuduhan keji dan Ali Ngabalin tak memiliki kekuasaan untuk memerintahkan KPK seperti yang dituduhkan.

“Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji di mana Bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintahkan KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama istana,” ucap Razman.

Menurutnya, meskipun terdapat narasi praduga tak bersalah, tetapi terlapor telah menjustifikasi melalui kata-katanya.

Baca Juga: Ganjar Imbau Warganya Tetap di Rumah Saat Libur Akhir Tahun dan Singgung Sekolah Tatap Muka

Baca Juga: Hakordia 2020 Diperingati Virtual, Ganjar: Hari Ini Masyarakat Mulai Melek Akan Integritasnya

“Meskipun di awal kalimat ada praduga tidak bersalah, tapi dari kata-kata itu beliau menjustifikasi bahwa seorang Bapak Ali itu pasti, ini menjustifikasi, pasti dibiayai oleh penyuap,” ucap

Razman juga memastikan dua media yang memuat komentar terlapor akan dilaporkan ke Dewan Pers. Laporan Ali Ngabalin telah terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.

Pasal yang disangkakan dalam laporan Ali yaitu tindakan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x