Pembelajaran Tatap Muka Hanya untuk Sekolah yang Memenuhi Syarat Berikut Ini

- 30 November 2020, 21:19 WIB
Seorang guru memeriksa suhu tubuh siswa yang akan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di SMP N 6 Lerep Satu Atap, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (27/11/2020). Sejumlah sekolahan di wilayah Kabupaten Semarang telah mempersiapkan KBM tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan meminta persetujuan orang tua siswa pada penyelenggaraan semester genap tahun ajaran 2020-2021 yang akan dimulai pada 2021 mendatang . ANTARA FOTO/Aji Styawa
Seorang guru memeriksa suhu tubuh siswa yang akan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di SMP N 6 Lerep Satu Atap, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (27/11/2020). Sejumlah sekolahan di wilayah Kabupaten Semarang telah mempersiapkan KBM tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan meminta persetujuan orang tua siswa pada penyelenggaraan semester genap tahun ajaran 2020-2021 yang akan dimulai pada 2021 mendatang . ANTARA FOTO/Aji Styawa /AJI STYAWAN/ANTARA FOTO

Baca Juga: Tiba-tiba Minta Doa, Ternyata Ini Kondisi Wagub DKI Jakarta Riza Patria Terbaru

Baca Juga: Taati Perintah Presiden Soekarno, Fadli Zon: Stop Beri Visa untuk Warga Israel!

Tetapi oleh pemerintah daerah (pemda), kantor wilayah (kanwil) atau Kementerian Agama (Kemenag), dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.

"Tidak harus serentak se kabupaten per kota, tapi bisa bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. Semuanya tergantung keputusan pemda tersebut," katanya.

2. Memperoleh izin dari orang tua siswa

Satuan pendidikan harus memperoleh persetujuan dari komite sekolah dan perwakilan orang tua.

Baca Juga: Edison Cavani Terancam Sanksi FA Usai MU Menang 3-2 Lawan Southampton

Baca Juga: Miris, Balita Tewas Saat Diajak Mengemis Bersama Ibunya

Orang tua, katanya, memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak.

Apabila izin tidak diberikan persetujuan, maka peserta didik akan melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah