Baca Juga: Tiba-tiba Minta Doa, Ternyata Ini Kondisi Wagub DKI Jakarta Riza Patria Terbaru
Baca Juga: Taati Perintah Presiden Soekarno, Fadli Zon: Stop Beri Visa untuk Warga Israel!
Tetapi oleh pemerintah daerah (pemda), kantor wilayah (kanwil) atau Kementerian Agama (Kemenag), dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.
"Tidak harus serentak se kabupaten per kota, tapi bisa bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. Semuanya tergantung keputusan pemda tersebut," katanya.
2. Memperoleh izin dari orang tua siswa
Satuan pendidikan harus memperoleh persetujuan dari komite sekolah dan perwakilan orang tua.
Baca Juga: Edison Cavani Terancam Sanksi FA Usai MU Menang 3-2 Lawan Southampton
Baca Juga: Miris, Balita Tewas Saat Diajak Mengemis Bersama Ibunya
Orang tua, katanya, memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak.
Apabila izin tidak diberikan persetujuan, maka peserta didik akan melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh.