SEMARANGKU – Dimulainya sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan yang telah diberlakukan.
Menurut Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru bicara pihak Satgas Penegakan Covid-19, untuk mencegah timbulnya klaster baru, yakni klaster di lingkungan institusi pendidikan, pembelajaran tatap muka harus dilakukan dengan mengutamakan pencegahan penularan COVID-19.
"Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan," tutur Wiku ketika menjawab pertanyaan dari media dalam addenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor pada Kamis, 26 November 2020 yang disiarkan melalui channel Youtube Sekretariat Presiden, dilansir dari laman resmi Covid19.
Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis Setahun dan Uang Rp1,5 Juta dari Telkomsel, Hari Ini Terakhir
Baca Juga: KFC Bagikan 3.000 Paket Camilan Gratis untuk Umum Hanya dengan Jawab Survei, Apa Benar?
Ketentuan yang dimaksud oleh Wiku adalah ketentuan yang terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 materi terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.
Yakni, bagi sekolah atau instansi pendidikan sebelum diperbolehkan membuka Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) harus memenuhi daftar periksa.
Daftar periksa tersebut meliputi sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan desinfektan. Selain itu, juga harus mampu menyediakan fasilitas kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun.
Baca Juga: NIK KTP Tidak Ada di efrom.bri.co.id Bisa Dapat Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Ini Cara Daftar Banpres BPUM