SEMARANGKU - Pembelajaran tatap muka akan kembali dimulai pada Januari 2021, namun sekolah harus mematuhi 10 syarat berikut ini.
Kepastian pembelajaran tatap muka pada 2021 ditentukan oleh Mendikbud, Mendagri, Menag, dan Menkses.
Nadiem Makarim selaku Mendikbud, mengatakan bahwa kewenangan pembukaan sekolah tatap muka ada di tangan kepala pemerintah daerah.
Baca Juga: Jadwal Bola Live NET TV-RCTI Malam Ini Liga Inggris Tottenham vs Man City Serie A Juventus, AC Milan
Baca Juga: Baliho Rizieq Shihab Dicopot Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya: Preventif Strike!
"Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui (kondisi wilayah), bukan pemerintah pusat," tutur Mendikbud Nadiem Makarim, dikutip dari PMJ News.
"(Pemda) mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi Covid-19 di daerahnya sendiri. Kondisi dari setiap kecamatan atau kelurahan bisa sangat bervariasi satu sama lain,” lanjutnya.
Selain itu Nadiem Makarim juga menyampaikan sejumlah syarat protokol kesehatan yang wajib dilakukan setiap sekolah dalam menjalani pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 nanti.
Baca Juga: TEGAS! Rijalul Ansor: Kami Merasa Malu dengan Sikap Habib Rizieq Shihab serta Pengikutnya