SEMARANGKU – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan pembelajaran tatap muka pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021.
Namun, ada tiga syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
Satu saja syarat wajib itu tak terpenuhi maka pembelajaran tetap akan dilaksanakan jarak jauh.
Baca Juga: Alhamdulillah, Insentif Tenaga Kesehatan Sudah Cair, Totalnya Rp5,5 Triliun
Baca Juga: KTP Muncul di eform.bri.co.id/bpum BLT UMKM Rp2,4 Juta Langsung Cair, Ini Cara Daftar Banpres BPUM
‘’Bahwa pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat," kata Nadiem dalam Rapat Koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagaimana dikutip ari Antara News, Senin 30 November 2020.
Tiga syarat wajib yang mesti dipenuhi sekolah sebagai berikut.
1.Memperoleh izin pemerintah daerah
Menteri Nadiem menyebutkan bahwa penentuan pemberian izin PTM tidak lagi didasarkan pada peta zonasi risiko dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.