Siap Dapat Lagi! Ini Daftar Bantuan Sosial yang Diperpanjang Hingga 2021, Ada BLT Hingga Prakerja

14 Oktober 2020, 05:13 WIB
Presiden Indonesia, Joko Widodo /Sekretariat Presiden RI

SEMARANGKU – Simak daftar lengkap bansos atau bantuan sosial yang diperpanjang hingga tahun 2021, apakah ada kartu Prakerja gelombang 11? Simak selengkapnya di artikel ini.

Pendaftaran kartu prakerja gelombang 10 telah ditutup pada akhir September lalu dan kuota untuk tahun 2020 telah penuh.

Meskipun telah dinyatakan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai gelombang terakhir, tak sedikit yang berharap dibukanya pendaftaran kartu prakerja gelombang 11.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Telkomsel Sudah Habis? Ini Cara Dapat Lagi, Bonus Menantimu!

Baca Juga: Jangan Abai! SMS dari BRI Ini Petanda BLT UMKM Banpres Rp 2,4 Juta Cair, Cek HP-mu

Belum ada kepastian tentang dibukanya kembali pendaftaran kartu prakerja di tahun ini. Tetapi, program kartu prakerja masuk dalam daftar bansos yang akan diperpanjang di tahun 2021.

Dikutip dari Bappenas, selain program kartu prakerja, ada lima bansos lain yang dipastikan akan diperpanjang hingga 2021 mendatang.

BLT Susbisdi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Positif Covid-19, Juventus dan Portugal Merugi!

Baca Juga: Selain Amalan Doa Rebo Wekasan 2020, Doa Keselamatan Ini Juga Mampu Tolak Bala, Yuk Amalkan!

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Baca Juga: Telkomsel Beri Uang Gratis Rp 1,2 Juta untuk Pelajar dan Rp 2,5 Juta untuk Guru, Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga: Mantap, Telkomsel Beri Uang Tunai Rp 5 Juta Gratis, Berikut Daftar, Syarat dan Cara Dapatnya

Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Warga Semarang Aksi Tolak Demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Anarkis, Lebih Baik Damai

Baca Juga: Niat Sholat Rebo Wekasan 2020 dan Surat yang Harus Dibaca Agar Terhindar dari Bahaya atau Tolak Bala

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Kartu Sembako

Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Awas! 7 Hal Ini Buat BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Gagal Cair Rp 1,2 Juta ke Bank BNI, BRI, BTN, Mandiri

Baca Juga: Tata Cara Sholat Lidaf’il Bala Rebo Wekasan 2020 Lengkap Serta Doanya

Selagi masih ada kesempatan, mendaftarlah pada program-program di atas.

 

Program Keluarga Harapan

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Bappenas

Tags

Terkini

Terpopuler