Siapa Saja yang Akan Nikmati Program JPS Jaring Pengaman Sosial, Cek Namamu Bisa Nggak

7 Oktober 2020, 18:37 WIB
Syarat Penerima Program JPS, siapa saja yang bisa nikmati program ini /Semarangku.com

SEMARANGKU – Tidak semua orang bisa menikmati program JPS Jaring Pengaman Sosial karena program tersebut hanya diperuntukkan untuk beberapa kalangan saja, lalu siapa saja yang bisa nikmati JPS, simak penjelasan berikut.

Perlu diketahui bahwa program jaring pengaman sosial atau JPS merupakan program dari Kemnaker yang ditujukan untuk para pencari kerja, hampir sama dengan program kartu prakerja.

Jadi, bagi para pencari kerja yang gagal menjadi penerima manfaat kartu prakerja, bisa menggunakan program JPS ini untuk mendapatkan manfaat yang sama.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Oktober Rp 1,2 Juta, Tapi Bukan untuk Kalangan Ini

Perlu diketahui juga bahwa ada dua program utama dalam program JPS ini yaitu program untuk pengangguran dan untuk yang ingin berwirausaha.

Program Jaring Pengaman Sosial yang baru diluncurkan Kemnaker pada  4 Oktober lalu, termasuk langkah strategis untuk menangani dampak pandemi virus Corona.

Hal ini berkaitan dengan melemahnya perekonomian yang ditandai dengan penurunan jumlah produksi, pengurangan tenaga kerja atau PHK, dan penurunan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Daftar Penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial, Program untuk Wirausaha dan Pengangguran

Baca Juga: Berita Bagus, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Hari Ini, Rp 1,2 Juta ke Rekening Bank BRI dan BNI

Program JPS ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan pekerja, melalui dua program utama berikut ini.

Program yang pertama yaitu program Tenaga Kerja Mandiri yang bertujuan untuk menciptakaan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Para wirausaha ini nantinya akan mendapat kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan dan didampingi langsung oleh Kemnaker. Program yang kedua yaitu program Padat Karya yang diperuntukkan bagi para penganggur dan setengah penganggur.

Baca Juga: Telkomsel Bagikan Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB Bisa untuk Youtube-Instagram, Ini Cara Dapatnya

Baca Juga: Sedih Tidak Dapat Kartu Prakerja, Ikut Saja JPS Kemnaker atau Jaring Pengaman Sosial, Cek Disini

Pemerintah akan melakukan kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Sehingga, syarat untuk bisa lolos di program ini yaitu seperti yang telah disebutkan di atas yaitu para pelaku usaha, para penganggur, dan setengah penganggur.

“Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” ucap Menaker Ida Fauziyah, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Baca Juga: Ini Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud di Telkomsel, Indosat, Hingga Smartfren

Baca Juga: Tsunami Setinggi 20 Meter di Pulau Jawa Saja, Salah, Berikut Daftar 14 Wilayah Indonesia Berpotensi

Per 2 Oktober 2020, melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker telah menyalurkan bantuan program tenaga kerja mandiri kepada 1.985 kelompok wirausaha yang melibatkan 39.700 orang.

Untuk program padat karya sendiri telah menyasar ke 1.091 kelompok pada karya dengan melibatkan 21.820 orang.

Bantuan program ini berupa pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler