Tahap 2 Cair! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud untuk Pelajar-Mahasiwa

29 September 2020, 05:40 WIB
Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap 2 Kemendikbud Cair, Segera Lengkapi Syarat Ini Agar Dapat! /Semarangku

SEMARANGKU – Penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan secara daring, kini mendapat perhatian pemerintah maupun swasta. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) banyak melakukan kerja sama dengan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, salah satu output kerja sama tersebut berupa penyediaan kuota internet gratis.

Bantuan berupa kuota internet gratis tersebut diberikan kepada seluruh siswa mulai dari PAUD hingga mahasiswa serta guru, dan dosen. Kuota internet gratis tersebut untuk mensuport kegiatan belajar dan mengajar selama masa pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

Bagi kamu yang lagi di sekolah maupun kuliah pasti tidak akan menolak kalau dikasih gratisankan? Tenang, tidak perlu berebut dengan teman, ingat kamu harus melakukan jaga jarak. Meskipun kamu tetap menjaga jarak, kamu tetap kebagian kuota internet gratis kok.

Baca Juga: Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 yang Wajib Diketahui, PENTING!

Baca Juga: Jelang Bali United vs PSIS Semarang, Dragan Djukanovic Pasang Target Menang, Kendalanya Hanya Ini

Kemendikbud sendiri, telah meluncurkan bantuan berupa kuota intrnet gratis tahap pertama pada tanggal 22 hingga 24 September 2020.

Dan untuk tahap kedua, dilaksanakan mulai Senin, 28 September 2020 hingga 30 September 2020 mendatang.

Untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis tersebut, diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan Kemendikbud.

Baca Juga: Gelombang 10 Ditutup, Berharap Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Ini Kata Menko

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Atau Tidak? Menko Airlangga: Kuota Sudah Penuh!

Syarat-syarat ini harus dipenuhi oleh pihak lembaga pendidikan (Sekolah/Perguruan Tinggi) dan juga calon penerima bantuan kuota internet gratis.

Berikut syarat untuk menerima bantuan kuota internet Gratis dari Kemendikbud:

Syarat untuk PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemendikbud.go.id)

4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput

5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id)

Baca Juga: Waduh! Ini Profesi yang Pasti Tidak Dapat Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Meskipun Sudah Daftar

Baca Juga: Asus ROG Phone 3 Sudah Hadir di Pasar Indonesia dengan Harga yang Lebih Murah, Cek Selengkapnya!

Syarat untuk Perguruan Tinggi atau Universitas

1. Perguruan Tinggi atau Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemendikbud.go.id)

2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput

3. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemendikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (sedang menjadi pelajar atau mahasiswa)

2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Baca Juga: Persiapan Seleksi Setelah Lolos Dapat Kartu Prakerja Gelombang 10, Ingat Kamu Akan Mendapatkan Ini!

Baca Juga: Kalau Lolos Program Kartu Prakerja, Ini yang Akan Kamu Dapat dari Program dan Insentif Tersebut

Syarat untuk Pendidik atau Dosen

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (sedang menjadi pendidik atau dosen)

2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Jika dirasa sudah memenuhi syarat, kamu bisa mendapatkan bantuan kuota internet gratis dengan cara berikut ini.

CARA UNTUK PELAJAR/PENDIDIK PAUD-SMA

1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Sekolah/Operator pendidikan di sekolah masing-masing
3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi Dapodik.

Baca Juga: Asus ROG Phone 3 Sudah Hadir di Pasar Indonesia dengan Harga yang Lebih Murah, Cek Selengkapnya!

Baca Juga: Kim Hanbin Atau B.I Eks iKON Diangkat Sebagai Direktur Eksekutif Agensi Jo In Sung, Perusahaan IOK

CARA UNTUK MAHASISWA/DOSEN

1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas/pengelola PDDikti di masing-masing Universitas/Perguruan tinggi
3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler