Kemendikbud: Hukuman Mati Bagi Penyeleweng Dana BOS !

12 September 2020, 05:18 WIB
Ilustrasi Dana BOS. Kemendikbud akan tegas bagi para penyeleweng dana BOS, bahakan hukuman mati pantas diberikan ditengah masa Covid-19 /Dok. Kemdikbud./
 
SEMARANGKU - Sepertinya Kemendikbud tidak main-main soal dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah, justru sangat disiplin dalam penerapannya, bahkan hukuman mati bisa ditujukan bagi para penyeleweng dana BOS.
 
Pada saat pandemi COVID-19 ini, Chatarina Mauliana Girsang selaku Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan kepala sekolah maupun guru agar tidak melakukan penyelewengan dana BOS.

“Terlebih penyelewengan selama pandemi COVID-19, jika digunakan untuk kependitnan pribadi, maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ini adalah hukuman mati,” kata Chatarina dalam acara ebinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja pada Kamis, 10 September 2020 di Jakarta.

Baca Juga: Gionee M12 Pro Resmi Diluncurkan, Ponsel Layar Lebar Mid- Range Harga Entry Level Hanya Rp 1,5 juta

Baca Juga: Kim Namjoon Atau RM BTS Ulang Tahun! Kyobo Book Jadi Saksi, ARMY Bagi Quotes Paling Berkesan

Selain di masa pandemi dia juga berharap dana BOS tidak di selewengkan oleh kepala sekolah maupun guru saat kondisi normal.

“Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru. Untuk itu, saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesbilitas dan kualitas pembelajaran, tuturnya.

Pada saat mengelola dana BOS perlu mengedepankan beberapa prinsip. Prinsip-prinsip tersebut antara lain prinsip fleksibilitas (penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah), efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

Baca Juga: Anies Baswedan Dituduh Musnahkan Uang Rp300 Triliun, Simak Selengkapnya!

Baca Juga: Komparasi Samsung Galaxy A51 vs Xiaomi Redmi Note 9 Pro, Harga dan Spesifikasi, Mana yang Terbaik

Selain Itjen Kemendikbud, pengawas bidang pendidikan juga dilakukan oleh beberapa pihak sekaligus. Pihak-pihak tersebut antara lain: Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan, KPK, dan lainnya.

Dana BOS yang jumlahnya Rp54 triliun terdiri dari BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja.

“Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS. Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS,” tambahnya.

Baca Juga: Karena Polemik PSBB, Waketum Gerindra Minta Anies Baswedan Dicopot!

Baca Juga: BAHAYA! Ilmuwan Prediksi Miliaran Orang Akan Hidup Tanpa Air di Tahun 2050, Simak Penjelasannya!

Modus-modus yang digunakan tersebut seperti: kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalaih mempercepat pencairan.

Kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dikbud, penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa, pihak sekolah sealu berdalih jika dana BOS kurang, sekolah memandulkan peran komite sekolah dan dewan pendidikan dengan maksud untuk memudahkan pengelolaan dana BOS, dan lain sebagainya.

“Kami mengimbau seluruh sekolah membuat posko pengaduan, agar penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan dan membantu memastikan penggunaan dana BOS secara transparan dan pelaporan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Baca Juga: Arya Bima Walikota Bogor Anggap Anies Baswedan Mau Bunuh Nyamuk Kok Pakai Meriam, Terkait PSBB

Baca Juga: Valentino Rossi Masih Enjoy Balapan di MotoGP, Itu Sebabnya Kondisi Selalu di Puncak

Untuk meminimalisir kepala sekolah berurusan dengan penegak hukum, Jumeri STP, M.Si selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud meminta agar dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada kepala sekolah maupun satuan pendidikan lainnya dalam menggunakan dana BOS.

“Untuk itu, kolaborasi kita antara inspektorat di daerah, dinas pendidikan, maupun sekolah menjadi penting dilakukan agar dana BOS ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” tambahnya.***

Baca Juga: Peringati Tragedi WTC 9 September, Kolom Cahaya Tribute in Light Dinyalakan di Bekas Tempat Kejadian

Baca Juga: Video Bentrokan Militer India dan Tiongkok Viral di Medsos China, Lihat Videonya Di Sini!

Editor: Heru Fajar

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler