Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum : Klien Saya ini Difitnah

14 Februari 2023, 16:27 WIB
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua/Instagram/@narasinewsroom. /

SEMARANGKU – Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat), yaitu Kuat Ma’ruf telah divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ma'ruf dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dengan 8 tahun kurungan penjara.

Majelis Hakim wahyu Iman santoso dalam persidangan di Jakarta Selatan mengatakan bahwa kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,’’ ucap ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jakarta, Pada Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga: Hotman Paris Pusing, Hukuman Mati Bisa Batal Jika Punya Hal ini, Bagaimana dengan Sambo?

Majelis hakim meyakini bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas ferdy sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keyakinan tersebut berdasarkan berbagai Tindakan Kuat Ma'ruf saat kejadian pembunuhan berlangsung. Seperti mengejar Yoshua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah, hingga ikut isolasi ke duren Tiga, di Jakarta Selatan.

Ma'ruf dinilai hakim turut berpartisipasi membawa korban ke tempat penembakan Bersama dengan saudara Ricky Rizal.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Berharap Hukuman Mati di Indonesia segera Dihapuskan

Sikap tersebut menunjukkan bahwa terdakwa menghendaki dan mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban (Brigadir J).

Dalam memutuskan vonis kepada terdakwa Ma’ruf, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.

Adapun Hal-hal yang memberatkan Ma'ruf yaitu tidak sopan saat di dalam persidangan, Kuat Ma’ruf berbelit belit saat ditanya Hakim, serta tidak menyesali perbuatannya yang telah dilakukannya saat memberikan keterangan di depan persidangan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu, Ma'ruf masih mempunyai tanggungan keluarga.

Mendengar putusan tersebut, pengacara dari terdakwa Ma'ruf yaitu Irwan wirawan langsung mengambil Langkah hukum dengan menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

Iya mengatakan bahwa kliennya merasa difitnah dan dizalimi atas putusan dari majelis hakim.

Irwan mengatakan bahwa Ma’ruf tidak tahu menahu dengan adanya perencanaan peristiwa pembunuhan kepada Yosua.

Disatu sisi Kamarudin Simanjuntak selaku Penasihat hukum alm Brigadir J mengatakan bahwa dirinya sangat berterima kasih karena telah menjatuhkan vonis 15 tahun kurungan penjara kepada Ma'ruf. ***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler