Update Kasus Maling Uang Rakyat Walikota Banjar, Herman Sutrisno Minta Gak Disalahkan Karena Ini Takdir Tuhan

24 Desember 2021, 20:00 WIB
Update Kasus Maling Uang Rakyat Walikota Banjar, Herman Sutrisno Minta Gak Disalahkan Karena Ini Takdir Tuhan /Antara/

SEMARANGKU- Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno saat ini sudah ditetapkan sebagai maling uang rakyat (koruptor).

Diketahui tersangka maling uang rakyat atau korupsi, yakni Wali Kota Banjar itu terlihat mengenakan rompi oranye sebagai identitas tersangka maling uang rakyat.

Terlihat maling uang rakyat yakni Wali Kota Banjar itu kemarin pada 23 Desember dibawa oleh KPK menuju ke mobil tahanan.

Diluar awak media sudah menunggu keterangan dari tersangka maling uang rakyat itu, untuk meminta keterangan.

 Baca Juga: Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Jokowi Soroti Indeks Perpsepsi Korupsi Indonesia

Pernyataan mengejutkan muncul darinya, mantan Wali Kota yang menjadi maling uang rakyat itu merasa lega.

Selain itu Hermas juga membawa nama Tuhan pada pernyataanya jika apa yang dilaminya adalah takdir.

"Ini kan Takdir tuhan, apa yang mau disampein? Ini kan takdir Tuhan," kata Herman Sutrisno, Kamis, 23 Desember 2021, dikutip SEMARANGKU dari akun Instagram @jayalah.negriku, Jumat, 24 Desember 2021.

Sementara itu,terlihat sosok Directur CV Prima Rahmat Wardi (RW) yang berada dibelakng Heri.

RW saat ditanyai mengenai kasus maling uang rakyat itu, justru diam dan enggan berkomentar.

Baca Juga: Peringatan Hari Anti Korupsi 9 Desember 2021, Presiden Jokowi: Penanganan Korupsi Harus Gunakan Metode Baru

Diketahui, sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Rahmat Wardi (RW) dari pihak CV Prima sebagai tersangka maling uang rakyat.

Keduanya ditetapkan sebagai maling uang rakyat dalam kasus proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013.

Selain itu sebagai tersangka maling uang rakyat keduanya juga diklaim menerima gratifikasi, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 Desember 2021.

"Adapun konstruksi dan uraian perkara tersebut sebagai berikut. Tersangka RW sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan tersangka HS selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.

Dari hal tersebut keduanya diduga memiliki kedekatan dari awal saat Rahmat mulai mendapatkan kemudahan dalam membuat ijin usaha.

Diduga Rahmat mendapatkan kemudahan dari Heri untuk mendapatkan ijin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank.

Hal tersebut memudahkan Rahmat untuk mendapatkan proyek-proyek besar pemerintah Kota Banjar paket di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Dicurigai dengan Rahmat yang pada sepanjang tahun 2012-2014, RW mendapatkan 15 paket proyek pekerjaan Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai Rp23,7 miliar.

"Antara tahun 2012-2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS maka RW memberikan "fee" proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS," tutur Firli Bahuri.

Fakta lain pun terungkap dari Rahmat yang pada Juli 2013 lalu, Herman memerintahkan Rahmat melakukan pinjaman ke salah satu bank di Kota Banjar dengan total nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar.

Alih-alih digunakan untuk keperluan proyek, justru uang itu digunakan untuk keperluan pribadi dari Herman.

Sementara terkait pelunasan dan cicilan dibebankan kepada Rahmat.

Selain itu, RW juga memberikan fasilitas pad HS dan keluarganya seperti tanah, dan bangunan.

"Selanjutnya, RW juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada HS dan keluarganya, diantaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar," ujar Firli Bahuri.

Pemberian Rahmat tak hanya sampai disitu, dirinya juga memberikan sejumlah dana untuk pembayaran biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

Diketahuiatas perbuatannya, Atas perbuatannya, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler