SEMARANGKU - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan bahwa jumlah koruptor atau tersangka kasus korupsi pada 2020 sebanyak 109.
Jumlah kasus korupsi atau korputor di 2020 sebanyak 109 tersebut disampaikan KPK saat Konferensi pers terkait kinerja akhir tahun Komisi Pemberantasan Korupsi digelar 30 Desember 2020.
Tahun 2020, sebanyak 109 tersangka korupsi atau koruptor telah ditetapkan KPK. Dan juga nilai aset yang telah KPK tertibkan senilai Rp592,4 triliun. Nilai tersebut terbagi dari Rp551,6 triliun barang milik negara dan Rp40,8 triliun aset pemerintah daerah.
Baca Juga: Angga Berhasil Balas Dendam ke Aldebaran dengan Bunuh Andin? Bocoran Ikatan Cinta RCTI 1 Januari
Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari Ini 1 Januari 2021, Bioskop Malam Ini: The Shallows dan Bait 2012
Pada Konferensi pers tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk pertanggung jawaban kinerja KPK kepada publik.
Dikutip dari laman resmi KPK, Firli mengungkapkan bahwa kinerja KPK saat ini belum sempurna namun, KPK terbuka terhadap kritik maupun masukan dari publik.
“Kami selalu terbuka dengan segala bentuk masukan, kritik dan saran, karena kami yakin tujuanya hanya satu, yakni membuat kami terus bekerja dengan benar,” Ungkapnya pada pembukaan Konferensi Pers Kinerja KPK Tahunan 2020.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Sampaikan Pesan Tahun Baru 2021 Menyentuh Hati, Cek di Sini!