20 Koruptor Dapat Remisi dari MA, Ini Daftarnya!

- 22 September 2020, 10:12 WIB
IRMAN Gusman.*/DOK. PR
IRMAN Gusman.*/DOK. PR /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

SEMARANGKU – Melalui putusan Pininjauan Kembali (PK) sepanjang tahun 2019-2020 pihak Komisi Pemberantasa Kourpsi (KPK) mempublikasikan 20 koruptor yang menerima remisi (pengurangan hukuman) dari Mahkamah Agung (MA).

Berikut daftar 20 koruptor tersebut, sebagaimana dikutip Semarangku dari Antara Jatim.

1. Dirwan Mahmud selaku Mantan Bupati Bengkulu Selatan dalam kasus suap pekerjaan proyek infrastruktur. Dari putusan 6 tahun penjada menjadi 4 tahun 6 bulan penjara di tingkat PK.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

2. Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dalam kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Dari utusan 3 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.

3. Samsu Umar Abdul Samiun selaku Mantan Bupati Buton dalam kasus suap mantan Ketua MA Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kabupaten Buton. Dari putusan 3 tahun 9 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.

4. Billy Sindoro selaku Pengusaha. Dalam kasusnya berupa korupsi proyek Meikarta dari putusan 3 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara.

Baca Juga: Ang Rita Sherpa, Penakluk Puncak Everest 10 Kali, Dinyatakan Meninggal Dunia

Baca Juga: Sistem Operasi Android 11 Beta Tersedia di Ponsel Asus Zenfone 6, Ini Kelebihannya

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA Jawa Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x