20 Koruptor Dapat Remisi dari MA, Ini Daftarnya!

- 22 September 2020, 10:12 WIB
IRMAN Gusman.*/DOK. PR
IRMAN Gusman.*/DOK. PR /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Selasa 22 September 2020, Emas Antam, Retro, Batik, UBS Pegadaian Update Terbaru

18. Asrun selaku Mantan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Pidana penjaranya dikurangkan. Namun, belum ada salinan lengkap. Sebelumnya divonis 5,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dalam putusan PK.

19. Rohadi selaku Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara. Dari hukuman 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara di tingkat PK.

20. Musa Zainuddin selaku Mantan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB dalam kasus suap infrastruktur. Dari putusan 9 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara di tingkat PK.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA Jawa Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x