20 Koruptor Dapat Remisi dari MA, Ini Daftarnya!

- 22 September 2020, 10:12 WIB
IRMAN Gusman.*/DOK. PR
IRMAN Gusman.*/DOK. PR /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

5. Hadi Setiawan selaku pengusaha. Dalam kasusnya berupa suap hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dalam pengaturan perkara dari putusan 4 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.

6. Tubagus Iman Ariyadi selaku Mantan Wali Kota Cilegon dalam kasus suap pengurus perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon. Dari putusan 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di tingkat PK.

7. OC Kaligais selaku Mantan Pengacara, dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Dari putusan 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara di tingkat PK.

8. Irma Gusman selaku Mantan Ketua DPD dalam kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog. Dari putusan 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dengan WA, Ikuti Langkah Ini!

Baca Juga: Yeay! BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Mulai Ditransfer Bank Penyalur, Cek Nama Penerima di Sini!

9. M Sanusi selaku Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta dalam kasus korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta. Dari putusan 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara di tingkat PK.

10. Tarmizi selaku mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus korupsi terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel. Dari putusan 4 tahun menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.

11. Helpandi selaku Mantan Panitera Pengganti PN Negeri dalam kasus menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara di PN Medan. Dari putusan 7 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara di tingkat PK.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Selasa 22 September 2020, Emas Antam, Retro, Batik, UBS Pegadaian Update Terbaru

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA Jawa Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x