20 Koruptor Dapat Remisi dari MA, Ini Daftarnya!

- 22 September 2020, 10:12 WIB
IRMAN Gusman.*/DOK. PR
IRMAN Gusman.*/DOK. PR /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

Baca Juga: Link Live Streaming Drama Korea Trans TV W Two Worlds Apart Episode 7 Selasa 22 September 2020

12. Akbar selaku Mantan Hakin Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis dalam kasus suap terkait impor daging. Dari putusan 8 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara di tingkat PK.

13. Tamin Sukardi selaku Mantan Direktur Utama PT. Erni Putra Terari dalam kasus suap penganana perkara di PN Medan. Dari putusan 6 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara di tingkat PK.

14. Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Mantan Bupati Kepulauan Talaud dalam kasus suap revitalitas Pasar Lirung dan Pasar Beo. Dari putusan 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara di tingkat PK.

Baca Juga: CAIR! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Pelajar dan Mahasiswa Gratis untuk Belajar

Baca Juga: Yeay! BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Mulai Ditransfer Bank Penyalur, Cek Nama Penerima di Sini!

15. Suroso Atmomartoyo selaku Mantan Direktur Pengolahan PT. Pertamina dikabulkan PK dengan pidana uang pengganti dihapus, namun pidana penjara tetap selama 5 tahun.

16. Badaruddin Bachin atau Billy selaku Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu dalam kasus perantara suap hakim pengadilan Tipikor Bengkulu. Dari putusan 8 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 5 tahun di tingkat PK.

17. Adriatma Dwi Putra selaku Mantan Wali Kota Kendari. Pidana penjaranya dikurangkan. Sebelumnya divonis 5 tahun penjara, namun belum ada salinan lengkap.

Baca Juga: Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 22 September 2020, Ada yang Lagi Romantis!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA Jawa Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x