PPKM Level 3 Batal pada Libur Nataru 2021, Ini Kebijakan Barunya

8 Desember 2021, 17:34 WIB
Ilustrasi Perjalanan Darat Saat Nataru. PPKM Level 3 Batal pada Libur Nataru 2021, Ini Kebijakan Barunya /Pixabay.com/MichaelGaida

SEMARANGKU- Kebijakan pemerintah terkait PPKM level 3 pada libur Nataru 2021 nanti resmi dibatalkan.

Pembatalan PPKM level 3 pada libur Nataru 2021 nanti dinilai merupakan putusan yang kurang seimbang.

Kebijakan pembatalan PPKM level 3 pada libur Nataru 2021 nanti berlaku di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Pastikan Jateng Siap Jelang Nataru dan Cegah Varian Baru Masuk, ASN Tidak Ada Cuti

Baca Juga: PPKM Nataru Seluruh Indonesia Batal, Ternyata Ini Alasan Pemerintah

Kebijakan pembatalan tersebut disebabkan karena putusan yang terlalu menyamaratakan status masing-masing wilayah yang memiliki kondisi berbeda.

Menurut Menteri Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvel) Jodi Mahardi, pemerintah membatalkan putusan karena ingin memberlakukan kebijakan yang sesuai dengan kondisi pada masing-masing wilayah di tengah pandemi ini menjelang libur Nataru 2021.

"Penanganan yang sudah cukup baik, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan pemberlakuan di semua wilayah di momen Nataru," tutur Jodi, dikutip SEMARANGKU dari Antara

Dijelaskan bahwa penerapan level 3 PPKM di masa libur Nataru 2021 akan mengikuti prosedur asesmen situasi pandemi.

Upaya pengetatan aturan pandemi dengan menggencarkan pelaksanaan 3 T yakni pemeriksaan dini, pelacakan dan perawatan akan dilakukan.

Hal tersebut menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan baru nanti, yang diharapkan lebih seimbang.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi tentunya dengan beberapa pengetatan," sambungnya.

Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada secara rinci kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam menghadapi libur Nataru 2021 nanti.

Kendati demikian, menurut Jodi keputusan pemerintah tetap berdasarkan data pencapaian vaksinasi Covid-19 yang dilakukan diseluruh wilayah.

Berkaca pada data pencapaian vaksin Covid-19, , saat ini wilayah Jawa dan Bali sudah mencapai dosis sebanyak 64 persen, sementara dosis kedua sudah mencapai 42 persen.

Tertinggi data di Jawa Barat yang sudah pada dosis pertama sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua sudah mencapai 56 persen.

Data ini akan menjadi acuan dan tidak relevan bila kebijakan libur Nataru tahun ini disamakan dengan kebijakan pada Nataru tahun lalu.

Hal ini karena pada tahun lalu, masyarakat jelas belum melakukan vaksin sehingga perlu adanya pembatasan secara ketat di seluruh Indonesia.

Saat ini kasus Covid-19 di Indonesia sedang mengalami tren penurunan yang signifikan.

Terbukti dalam data BNPB yang dirilis pada selasa, 7 Desember 2021 dimana jumlah kasus harian Covid-19 di angka 261 kasus.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler