SEMARANGKU – Satgas Covid-19 telah menerbitkan surat edaran tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama Nataru.
Surat Edaran (SE) tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama Nataru yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 ini merupakan upaya untuk mencegah laju penularan Covid-19 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama Nataru yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021.
Adapun pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama Nataru ini ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto pada Senin, 29 November 2021.
Alasan diterbitkannya aturan ini adalah karena selama periode Natal dan Tahun Baru, aktivitas serta mobilitas masyarakat berpotensi meningkat.
“Berdasarkan pengalaman libur panjang sebelumnya selama pandemi COVID-19 telah mengakibatkan peningkatan laju penularan, maka dipandang perlu untuk memutus mata rantai penularan dengan membatasi aktivitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.” Ujar Suharyanto, dilansir Semarangku dari laman Sekretariat Kabinet RI.
Dilansir dari Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021, berikut pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama Nataru:
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru, Ini Aturan bagi Satgas Covid-19 di Tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat