Simak Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Nataru, Satgas Covid-19: Berdasarkan Pengalaman

- 2 Desember 2021, 09:58 WIB
Simak Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Nataru, Satgas Covid-19: Berdasarkan Pengalaman
Simak Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Nataru, Satgas Covid-19: Berdasarkan Pengalaman /unsplash/@Jose Martin Ramirez Carrasco/

SEMARANGKU – Satgas Covid-19 telah menerbitkan surat edaran tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama Nataru.

Surat Edaran (SE) tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama Nataru yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 ini merupakan upaya untuk mencegah laju penularan Covid-19 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama Nataru yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021.

Baca Juga: Simak Edaran Satgas Covid-19 tentang Perjalanan Internasional Saat Pandemi, Mulai Berlaku Tanggal Ini

Adapun pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama Nataru ini ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto pada Senin, 29 November 2021.

Alasan diterbitkannya aturan ini adalah karena selama periode Natal dan Tahun Baru, aktivitas serta mobilitas masyarakat berpotensi meningkat.

“Berdasarkan pengalaman libur panjang sebelumnya selama pandemi COVID-19 telah mengakibatkan peningkatan laju penularan, maka dipandang perlu untuk memutus mata rantai penularan dengan membatasi aktivitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.” Ujar Suharyanto, dilansir Semarangku dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Dilansir dari Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021, berikut pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama Nataru:

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru, Ini Aturan bagi Satgas Covid-19 di Tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x