SEMARANGKU - Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang perjalanan internasional saat pandemi.
Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 ini Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Ketua Satgas Suharyanto ini, dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI.
Baca Juga: Catat Deretan Aturan PPKM Level 3 Nataru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022
Penerbitan Surat Edaran oleh Satgas Penanganan Covid-19 dilatarbelakangi oleh sejumlah hal.
Pertama, bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan, yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia.
Sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua, dalam rangka antisipasi masuknya varian B.1.1.529 ke wilayah Indonesia, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.