Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Nataru Merata, Simak Aturan Lengkapnya  

- 7 Desember 2021, 16:29 WIB
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Nataru Merata, Simak Aturan Lengkapnya   
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Nataru Merata, Simak Aturan Lengkapnya   /kemenko marves

 

SEMARANGKU – Pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 Nataru secara merata di seluruh Indonesia.

Batalnya PPKM level 3 Nataru ini karena Indonesia dinilai semakin baik dalam penanganan Covid-19. Hal tersebut ditandai dengan menurunnya angka kasus konfirmasi Covid-19 harian di bawah angka 400 kasus.

Meski PPKM level 3 Nataru tidak diberlakukan merata untuk seluruh wilayah di Indonesia, namun pemerintah tetap melakukan pengetatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Pemalang dan Jepara PPKM Level 3, Ganjar Pranowo Peringatkan Warga untuk Hati-Hati dan Pastikan Prokes Ketat

Baca Juga: Resmi Varian Baru Covid-19 Omicron Masuk Malaysia, Waspada Gelombang Baru Jelang Nataru

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dilansir dari laman kementerian tersebut mengatakan, syarat perjalanan tetap akan diperketat terutama untuk penumpang dari luar negeri.

“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” demikian penjelasan Luhut.

“Untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia,” imbuh luhut.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x