SEMARANGKU – Pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 Nataru secara merata di seluruh Indonesia.
Batalnya PPKM level 3 Nataru ini karena Indonesia dinilai semakin baik dalam penanganan Covid-19. Hal tersebut ditandai dengan menurunnya angka kasus konfirmasi Covid-19 harian di bawah angka 400 kasus.
Meski PPKM level 3 Nataru tidak diberlakukan merata untuk seluruh wilayah di Indonesia, namun pemerintah tetap melakukan pengetatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Resmi Varian Baru Covid-19 Omicron Masuk Malaysia, Waspada Gelombang Baru Jelang Nataru
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dilansir dari laman kementerian tersebut mengatakan, syarat perjalanan tetap akan diperketat terutama untuk penumpang dari luar negeri.
“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” demikian penjelasan Luhut.
“Untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia,” imbuh luhut.