Hore! Mulai 11 April 2021 Perpanjangan SIM Online akan Launching, Begini Alur dan Caranya!

17 Februari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi pembuatan dan perpanjangan SIM online /Berita DIY/

SEMARANGKU – Perpanjangan SIM online sudah akan bisa dilakukan per 11 April mendatang simak info cara dan alur mendaftarnya.

Kabar gembira bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) karena mulai April 2021 perpanjangan SIM online bisa dilakukan.

Perpanjangan SIM online ini diinfokan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang senantiasa melakukan peningkatan pelayanan pada masyarakat.

Baca Juga: Sasaran Vaksinasi Tahap Kedua Ditetapkan Pemerintah, Pekerja Publik dan Lansia Jadi Prioritas

Baca Juga: Gempa 7,3 Skala Ritcher Melanda Fukushima, Deretan Gempa ini Juga Pernah Terjadi di Jepang

Perpanjangan SIM online

Terlebih ditengah pandemi yang belum kunjung usai ini, Polri berusaha untuk mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas di lapangan yakni dengan melakukan perpanjangan SIM online.

Bahkan dalam mengurus perpanjangan SIM online ini dapat dilakukan mulai dari pendaftaran hingga SIM baru diterima oleh pemohon.

Realisasi perpanjangan SIM online ini telah di rencanakan oleh Korlantas dalam waktu dekat.

Baca Juga: Ditemukan di Subang dan Karawang, Ribuan Kotak Oranye Ini Ternyata Berisi Bantuan untuk Korban Banjir

Baca Juga: Buruan, Telkomsel Siapkan Saldo GoPay Rp 1 Juta Buat yang Mau Ikutan Giveaway Ini, Ikuti Trend Sosmed!

“Masalah perpanjangan SIM online nanti kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online. Kemudian, aplikasi sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel,” tutur Kakorlantas Irjen Pol Istiono di Rapim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Februari 2021.

Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh Istiono bahwa proses perpanjangan SIM secara online ini mudah. Berikut alur yang dapat diikuti oleh pemohon perpanjangan SIM secara online.

Baca Juga: Telkomsel Kasih Cashback 80 Persen Bagi Pembeli Kuota Internet Belajar! Begini Caranya

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tanam Cemara Laut di Pantai Kendal, Kades: Akan Dikembangkan Jadi Destinasi Wisata

  1. Pemohon mengunduk aplikasi perpanjangan SIM secara online yang telah disediakan
  2. Pemohon mengisi data diri yang diminta oleh aplikasi perpanjangan SIM secara online
  3. Pemohon melakukan pembayaran atas perpanjangan SIM secara online melalui bank
  4. Untuk pengambilan SIM baru, pemohon dapat mengambil sendiri ke kantor polisi atau minta diantar ke rumah pemohon

Baca Juga: TRENDING! Nissa Sabyan Dianggap Pelakor, Istri Ayus Sabyan Sindir di Medsos dan Dapat Dukungan Natizen

Baca Juga: Pemerintah Berikan Perpanjangan SIM Gratis untuk Kelompok Masyarakat Ini, Cek Namamu Segera!

“Jadi, kita launching 11 April 2021. Jadi kita bisa target 100 persen untuk program 100 hari Kapolri, untuk perpanjangan SIM A, C sama yang baru,” sambungnya.

Selain menyediakan layanan perpanjangan SIM online, Korlantas juga menyediakan layanan pembuatan SIM baru secara online. Proses yang dilalui oleh pemohon mirip dengan perpanjangan SIM online.

Yang membedakan layanan perpanjangan SIM online dan pembuatan SIM secara online adalah pemohon baru harus tetap datang ke kantor polisi untuk ujian praktek. Selain itu proses dapat dilakukan secara online.

Baca Juga: Siap-Siap BST 2021 Disalurkan, PT Pos Indonesia dan Berupaya Optimalkan Bansos Sampai ke Masyarakat

Baca Juga: HORE! BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Dilanjut Tahun 2021, Simak Syarat Sampai Cara Daftar Bantuan Ini

“Download aplikasi, sampai tentukan jadwal ujian. Kalau ujian praktek harus ujian tidak boleh hanya simulasi saja,” tutupnya menanggapi soal perpanjangan SIM online.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler