SEMARANGKU – Jangan mau ditipu calo! Berikut daftar terbaru harga resmi membuat SIM untuk tahun 2020.
SIM atau surat izin mengemudi wajib dimiliki para pengendara yang sudah layak mendapatkannya, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Dengan memiliki SIM, pengendara sudah lebih tahu tentang tata cara berkendara dan rambu-rambu lalu lintas.
Baca Juga: Bukan di Juventus dan Atletico Madrid, Alvaro Morata Mengaku Ingin Pensiun di Klub Ini
SIM juga menjadi tolok ukur kelayakan seseorang mengendarai suatu kendaraan bermotor sebelum turun ke jalan raya.
Selama ini ada 4 jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan wajib dimiliki yaitu SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D.
Diketahui, surat ini menjadi dokumen wajib bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pengendara.
Baca Juga: Input NIK KTP ke https://dtks.kemensos.go.id/ Bisa Dapat Sembako Sampai Bansos BST Rp 300 Ribu
Terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM. Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.