SEMARANGKU - Simak cara dapat Surat Izin Mengemudi atau SIM gratis dari Presiden di tahun ini 2021.
Tahun ini 2021, pengendara motor maupun mobil bisa dapat SIM gratis, baik SIM A maupun SIM C.
SIM gratis dari Presiden ini diberikan kepada pengendara atau masyarakat yang termasuk dalam pra sejahtera atau kurang mampu.
Baca Juga: Link Live Streaming Liga Italia, Benevento vs AC Milan Gratis Pukul 00.00 WIB - Serie A Pekan ke-15
Baca Juga: Donald Trump Dapat Peringatan dari Iran: Awas Upaya Adu Domba dari Israel!
Diketahui, kebijakan Presiden Jokowi ini diatur di dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri.
Jadi jika kamu ingin mendapatkan SIM gratis baik SIM A maupun SIM C, simak syarat dan penjelasan berikut ini.
Dilansir dari Potensi Bisnis: Cara Dapatkan SIM Gratis dari Presiden, Ini Persyaratannya
Baca Juga: Lapak Ganjar Edisi ke-25 Terbuka untuk Jateng dan Jatim, Ini Syarat dan Cara Daftar