Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal tujuh. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal satu bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal satu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi dari PP tersebut, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com
Pertimbangan tertentu yang dimaksud dalam pasal tujuh antara penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kenegaraan.
Baca Juga: Tak Tega! Aldebaran Akan Bilang Reyna Anak Kandung Andin, Bocoran Ikatan Cinta RCTI 3 Januari 2021
Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini Minggu 3 Januari 2021, Ada Konser Romantis Malam Ini
dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, pelajar atau pelajar, dan UMKM.
Dalam aturan juga fakta bahwa layanan yang mendapatkan prioritas selain SIM adalah publikasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Link Live Streaming Inter Milan vs Crotone, Prediksi Lineup, Liga Italia Malam Ini Pukul 18.30 WIB
Baca Juga: Besok Cair! Klik dtks.kemensos.go.id dan Dapatkan BST Rp300 Ribu dari Kemensos