“Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,” jelas aturan tersebut lagi.
PNBP tersebut juga membahas hal lainnya, yakni:
1. Pengujian untuk menerbitkan SIM baru
2. Penerbitan penambahan SIM
3. Pengujian surat keterangan uji ketrampilan
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.
Baca Juga: Ada Modus Baru Penipuan Jual Beli Online, Penjual di Nganjuk Jadi Korban, Ini Kronologinya
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Minggu 3 Januari 2021, Ada Sinema Jeritan Malam dan Kembalinya Anak Iblis
DPD RI Apresiasi Presiden
Kebijakan itu pun mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Itu sebagai program pro rakyat kecil.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai, kebijakan itu sebagai kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Harus banyak kebijakan kedepannya.
"DPD mengapresiasi Presiden Jokowi yang melalui PP 76 Tahun 2020 memungkinkan warga kurang mampu mendapatkan fasilitas gratis saat sistem SIM. Ini sebuah kebijakan yang mendukung rakyat," kata LaNyalla dikutip dari Antara.
Baca Juga: Cerita Penggali Kubur TPU Covid-19 Soal Hantu pada Ganjar Pranowo, Sudah Biasa Dikeloni!