Baca Juga: Jadwal TV RCTI Malam Hari Ini, Ada Liga Italia Benevento vs AC Milan dan Lanjutan Ikatan Cinta
Selain pengurusan SIM, layanan yang mendapatkan prioritas gratis lainnya tercatat SKCK.
Hanya saja, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
LaNyalla pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Namun, ia juga meminta Polri untuk waspada terhadap pihak-pihak tak bertanggung jawab yang merekomendasikan mengelabui masyarakat untuk mencari keuntungan sendiri.
"Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah sebaik-baiknya. Namun harus diberikan, berikan yang diberikan pemerintah jangan disalahgunakan," ucap LaNyalla. (Ade Safari/Potensi Bisnis)***