SEMARANGKU – BLT dana desa Rp300 ribu dipastikan akan dilanjut pada tahun 2021, simak syarat sampai cara daftar bantuan ini dalam paparan berikut.
BLT dana desa Rp300 ribu akan dilanjut pencairannya pada tahun 2021 sebagai program perlindungan sosial bagi masyarakat di tengah pandemi.
Bagi yang ingin dapat BLT dana desa Rp300 ribu, ketahui syarat hingga cara daftar bantuan yang akan dibagikan melalui pemerintah desa atau kelurahan berikut ini.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini Rabu 17 Februari 2021 Ada Mata Najwa: Kritik Tanpa Intrik
BLT dana desa Rp 300 ribu dilanjut tahun 2021, simak syarat sampai cara daftar bantuan ini
Keluarga penerima manfaat BLT dana desa harus memenuhi sejumlah kriteria untuk mendapatkan bantuan, berikut kriterianya:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
- Bukan penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BST, dan bansos lainnya dari pemerintah
Berdasarkan buku APBN Kita Januari tahun 2021, bantuan BLT Desa diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan dari Januari hingga Desember 2021.