Pemerintah Berikan Perpanjangan SIM Gratis untuk Kelompok Masyarakat Ini, Cek Namamu Segera!

- 5 Januari 2021, 12:59 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini

SEMARANGKU - Pemerintah telah meresmikan aturan bagi masyarakat tertentu untuk mendapatkan layanan perpanjangan SIM gratis, cek namamu segera!

Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pemerintah, dalam peraturan tersebut memberikan kemudahan untuk kelompok masyarakat tertentu agar mendapatkan pelayanan publik secara gratis, seperti perpanjangan SIM.

Baca Juga: Song Hye Kyo Reuni dengan Penulis Skenario Descendants of the Sun dalam Drama Korea Baru Ini

Baca Juga: Mutasi 10 Pejabat Utama, Kapolda Jateng: Boleh Datang Kapan Saja dan Pergi Kapan Saja….

Selain perpanjangan SIM gratis, pelayanan publik lainnya yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah membuat surat izin mengemudi secara gratis.

Sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut, dalam bagian penjelasan PP menjelaskan soal siapa saja masyarakat yang berhak dapat "pertimbangan tertentu" demi memperoleh layanan membuat dan perpanjang SIM gratis.

Kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis terdiri dari tujuh kelompok antara lain sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Rotasi 10 Jajarannya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi: Buat Terobosan Kreatif!

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x