Pemerintah Berikan Perpanjangan SIM Gratis untuk Kelompok Masyarakat Ini, Cek Namamu Segera!

- 5 Januari 2021, 12:59 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini

Baca Juga: Suporter PSIS Semarang Ancam Demo Besar-Besaran di Kantor Ganjar Pranowo di Tanggal Ini

  1. Penyelenggaraan kegiatan sosial,
  2. Kegiatan keagamaan,
  3. Kegiatan kenegaraan,
  4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
  5. Masyarakat tidak mampu,
  6. Mahasiswa/pelajar.
  7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Dilansir dari pp tersebut yang dikutip dari PMJ News, beberapa di antaranya adalah pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen) ketentuan tersebut memperkuat layanan membuat dan perpanjang SIM gratis.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Sudah Ada Nama Calon Kapolri yang Akan Dipilih Jokowi, Siapa Saja?

Baca Juga: Disebut Dalam Kondisi Kritis, Syekh Ali Jaber Minta Dimakamkan di Daerah Ini Jika Meninggal Dunia

Kelompok masyarakat yang diprioritaskan untuk akan dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Penjelasan tersebut dimuat dalam bagian informasi tentang layanan l.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x