Kabar Baik BLT UMKM BPUM Tetap Lanjut Begini Cara Daftar Banpres serta Syarat Wajib Dapat Bantuan

7 Februari 2021, 11:25 WIB
Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta diperpanjang, berikut cara mengecek nama penerima bantuan BPUM /iNSulteng.com/ilustrasi

SEMARANGKU – Bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM tahun 2021 akan berlanjut pastikan tahu cara daftar dan syarat wajib untuk mendapatkannya.

BLT UMKM BPUM atau Banpres sudah dikatakan oleh pemerintah jika tetap akan dilanjutkan tahun ini masyarakat bisa langsung kunjungi web resmi atau baca artikel dibawah ini tentang tata cara daftar bantuan.

Sebelumnya pemerintah lewat Kemenkop sudah mengumumkan jika BLT UMKM BPUM bagi para pelaku usaha terdampak Covid-19 akan dilanjutkan lagi dan BPUM ini adalah salah satu bantuan yang akan dilanjutkan mengingat respon yang bagus.

Baca Juga: Mengharukan Selama Gerakan Jateng di Rumah Saja Tinggal di Becak Kini Mudasir Dapat Perhatian Ganjar Pranowo

Baca Juga: Sinopsis Film No Mercy, Drama Korea di K-Movievaganza Trans 7 Malam Ini 7 Februari 2021

Program BLT UMKM BPUM

Buat pelaku usaha atau masyarakt yang ingin mendapatkan bantuan presiden ini perlu mengetahui tata cara berikut ini baik syarat dan cara daftar BLT UMKM yang dibagika sebesar Rp2,4 juta per penerima.

Semakin banyaknya pelaku usaha terkena dampak Covid-19 program PEN dari pemerintah digalakkan untuk memulihkan ekonomi nasional.

Bantuan BLT UMKM merupakan program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM yang disalurkan kepada para pelaku UMKM oleh Kemenkop dan UKM. Karena BPUM akan dilanjutkan tahun 2021, pelaku UMKM perlu mengetahui syarat dan cara daftar BLT ini agar dapat bantuan Rp2,4 juta.

 

Baca Juga: Dua Fasilitas Transportasi di Semarang Ini Ditutup Karena Banjir, Cek Lokasinya!

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Cuaca Ekstrem Jawa Tengah Diprediksikan Seminggu

BLT BPUM untuk pelaku UMKM cair lagi tahun 2021

Melalui keterangan di media sosial resminya, Kemenkop dan UKM menyatakan pihaknya akan melanjutkan pencairan BLT BPUM kepada para pelaku UMKM tahun 2021 ini.

Sebelumnya BLT BPUM telah berhasil dibagikan pada tahun 2020 kepada 12 juta pelaku UMKM dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp28,8 triliun.

Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan BLT BPUM bagi para pelaku UMKM.

 

Baca Juga: Cuaca Ekstrim Bakal Melanda Jawa Tengah Seminggu Kedepan, Ganjar Pranowo: Semua Siaga Satu

Baca Juga: Dimas Ekky Tetap akan Balap Bela Mandalika Racing Team Indonesia di Ajang FIM CEV Moto2 2021

Berikut syarat penerima bantuan BLT BPUM bagi pelaku UMKM

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

 

Baca Juga: Karyawan Tak Usah Khawatir BLT Subsidi Gaji Tak Ditransfer Lagi, Ini Program Bantuan Tunai Pengganti BSU

Baca Juga: Siapkan Rekening! BLT Subsidi Gaji Mau Ditransfer Lagi Tahun 2021, Kemnaker Bahas Penyebab BSU Bisa Cair Lagi

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara online atau offline  sesuai dengan ketentuan dari dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan di cabang BRI terdekat.

Pencairan bisa dilakukan dengan membawa identitas diri yang sesuai dengan data yang didaftarkan untuk mendapat BLT UMKM BPUM.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler