Pemerintah Akan Cairkan Bantuan Rp2,4 Juta untuk UMKM 2021, Ini 6 Syarat Agar Dapat!

- 3 Februari 2021, 05:22 WIB
Tangkap layar Info dari Kemenkop UKM soal program BLT UMKM atau BPUM.
Tangkap layar Info dari Kemenkop UKM soal program BLT UMKM atau BPUM. /Instagram/@KemenkopUKM

SEMARANGKU - Berikut ini syarat untuk dapat BPUM UMKM Rp2,4 juta dari Pemerintah di tahun 2021.

Pemerintah akan kembali mencairkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM senilai Rp2,4 juta di tahun 2021 ini. Simak syarat penerima di sini.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa dapat BPUM UMKM Rp2,4 juta dari Pemerintah di tahun 2021 ini.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada di APBN 2021, Pemerintah Siapkan Bantuan Karyawan Ini! Dana Lebih Besar

Baca Juga: BSU 2021 Tidak Dilanjutkan, Karyawan Akan Ditransfer Rp2,4 Juta Jika Kondisi Ini Terjadi

Syarat untuk dapat BPUM UMKM Rp2,4 juta tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x