SEMARANGKU - Berikut ini syarat untuk dapat BPUM UMKM Rp2,4 juta dari Pemerintah di tahun 2021.
Pemerintah akan kembali mencairkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM senilai Rp2,4 juta di tahun 2021 ini. Simak syarat penerima di sini.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa dapat BPUM UMKM Rp2,4 juta dari Pemerintah di tahun 2021 ini.
Baca Juga: BSU 2021 Tidak Dilanjutkan, Karyawan Akan Ditransfer Rp2,4 Juta Jika Kondisi Ini Terjadi
Syarat untuk dapat BPUM UMKM Rp2,4 juta tahun 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro