Pemerintah Akan Cairkan Bantuan Rp2,4 Juta untuk UMKM 2021, Ini 6 Syarat Agar Dapat!

- 3 Februari 2021, 05:22 WIB
Tangkap layar Info dari Kemenkop UKM soal program BLT UMKM atau BPUM.
Tangkap layar Info dari Kemenkop UKM soal program BLT UMKM atau BPUM. /Instagram/@KemenkopUKM

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Usai Tenaga Kesehatan, Wartawan Akan Jadi Sasaran Vaksinasi, Ini Kata Menkes RI

Baca Juga: Kunjungi Mahkamah Agung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bahas Tilang Elektronik

Kemenkop UKM selaku penyelenggara menegaskan bahwa BPUM UMKM Rp2,4 juta akan kembali dicairkan di tahun 2021 ini.

Pihaknya mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan terkait kelanjutan program BPUM UMKM.

Ditargetkan penerima BPUM ini adalah 12 juta pelaku UMKM, dengan bantuan senilai Rp2,4 juta per pelaku UMKM. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah