4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Usai Tenaga Kesehatan, Wartawan Akan Jadi Sasaran Vaksinasi, Ini Kata Menkes RI
Baca Juga: Kunjungi Mahkamah Agung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bahas Tilang Elektronik
Kemenkop UKM selaku penyelenggara menegaskan bahwa BPUM UMKM Rp2,4 juta akan kembali dicairkan di tahun 2021 ini.
Pihaknya mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan terkait kelanjutan program BPUM UMKM.
Ditargetkan penerima BPUM ini adalah 12 juta pelaku UMKM, dengan bantuan senilai Rp2,4 juta per pelaku UMKM. ***