SEMARANGKU - Berikut ini syarat untuk dapat BPUM UMKM Rp2,4 juta dari Pemerintah di tahun 2021.
Pemerintah akan kembali mencairkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM senilai Rp2,4 juta di tahun 2021 ini. Simak syarat penerima di sini.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa dapat BPUM UMKM Rp2,4 juta dari Pemerintah di tahun 2021 ini.
Baca Juga: BSU 2021 Tidak Dilanjutkan, Karyawan Akan Ditransfer Rp2,4 Juta Jika Kondisi Ini Terjadi
Syarat untuk dapat BPUM UMKM Rp2,4 juta tahun 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Usai Tenaga Kesehatan, Wartawan Akan Jadi Sasaran Vaksinasi, Ini Kata Menkes RI
Baca Juga: Kunjungi Mahkamah Agung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bahas Tilang Elektronik
Kemenkop UKM selaku penyelenggara menegaskan bahwa BPUM UMKM Rp2,4 juta akan kembali dicairkan di tahun 2021 ini.
Pihaknya mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan terkait kelanjutan program BPUM UMKM.
Ditargetkan penerima BPUM ini adalah 12 juta pelaku UMKM, dengan bantuan senilai Rp2,4 juta per pelaku UMKM. ***