Sering Melanggar Prokes, Satpol PP Tutup Permanen Cafe di Jakarta Selatan Ini

24 Januari 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi restoran. /Neshom/Pixabay

SEMARANGKU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menutup secara permanen Odin Cafe karena keseringan melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi.

Odin Cafe beralamat di Jalan Senopati, Jakarta Selatan ini selalu melakukan prokes selama masa Pembatasan Sosiak Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku Odin Cafe sudah keempat kalinya melanggar protokol kesehatan saat razia pada hari Sabtu, 23 Januari 2021 dini hari.

Baca Juga: APAN Music Awards 2020 Hari Ini Pukul 18.00 WIB, Klik Link Live Streaming Ini dan Tonton BTS, GOT7, TWICE, dll

Baca Juga: Menaker Ida Pastikan Rekening Ini Gagal Dapat Bantuan di Pencairan BSU BLT Subsidi Gaji 2021

Sering Melanggar Prokes, Satpol PP Tutup Permanen Cafe di Jakarta Selatan Ini, Begini Kronologinya

"Odin sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Sanksinya harus kita evaluasi terkait perizinan dan sebagainya. Iya kita tutuplah," ujar Arifin, dikutip dari Antara News, Minggu 24 Januari 2021.

Arifin menegaskan, penutupan sementara tidak cukup dalam memberikan sanksi. Pihaknya akan menutup secara permanen dan mencabut surat izin usahanya.

Namun, pihaknya akan melakukan kajian terkait pelanggaran prokes keempat kalinya.

Baca Juga: Malaysia Tangkap 2 Kapal dan 16 Nelayan Vietnam Karena Langgar Aturan Ini

Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Cek Syarat Penerimaan SIPSS Polri Tahun 2021 untuk S1, Ini Cara Daftarnya

Dirinya mengaku sebelum melakukan penutupan lokasi, dirinya menerima surat rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa sempat mengusulkan kepada Satpol PP untuk menutup Odin karena sudah melanggar prokes keempat kalinya.

"Empat kali pelanggaran PSBB itu hal yang sangat fatal," tutur Mukti.

Baca Juga: Bantuan BST Rp300 Ribu Cair Januari-April, Cek di Link dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Dapatnya

Baca Juga: Link Live Streaming Nonton APAN Music Awards 2020, Ada BTS, GOT7, NCT 127, Hingga Kang Daniel

Mukti juga menambahkan, pihaknya merekomendasikan ke Satpol PP DKI Jakarta agar mencabut izin Odin Cafe.

"Sudah di-police line dan disegel juga dan selanjutnya kami akan merekomendasikan untuk dicabut izinnya," kata Mukti.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler