Disuntik Mulai 13 Januari, Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Login pedulilindungi.id/cek-nik

9 Januari 2021, 05:50 WIB
Cara mudah cek daftar penerima vaksin Covid-19 gratis di website pedulilindungi.id /Tangkapan layar/pedulilindungi.id

SEMARANGKU – Disuntik mulai 13 Januari mendatang, berikut cara cek online penerima vaksin Covid-19 gratis dengan login ke laman pedulilindungi.id/cek-nik dengan menggunakan KTP.

Pemerintah telah memberitahukan bahwa penerima vaksin Covid-19 gratis tahap pertama akan disuntik pada 13 Januari mendatang.

Simak cara cek online penerima vaksin Covid-19 gratis untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima tahap pertama atau tidak, buruan login pedulilindungi.id/cek-nik dan ikuti langkah-langkah berikut.

Baca Juga: Pemilik Kartu KIS Juga Bisa Dapat Bantuan BST Kemensos Rp300 Ribu, Yuk Login ke dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bantuan Sembako BPNT dari Kemensos via Online Pakai HP, Tanpa Ribet!

Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis, 31 Desember 2020.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Fix! Ini Daftar 20 Kabupaten dan Kota di Jateng Terapkan PKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM Soal Laskar FPI, Begini Tanggapan Polri

Jika tak kunjung mendapat SMS pemberitahuan, silahkan lakukan pengecekan daftar nama penerima vaksin Covid-19 gratis melalui link pedulilindungi.id/cek-nik dengan cara berikut:

  1. Klik pedulilindungi.id/cek-nik
  2. Masukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang sudah ada di KTP
  3. Maskkan kode captcha pada kolom yang sudah disediakan
  4. Pastikan semua kolom terisi
  5. Klik “Selanjutnya”
  6. Akan muncul informasi terkait penerima vaksin COVID-19 gratis dari pemerintah.

Jika tercantum sebagai penerima vaksin Covid-19 gratis maka akan tertulis: “Selamat Anda dengan NIK XXXXXXXXXX terpilih ini sebagai calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS.”

Baca Juga: Januari 2021 Banyak Bantuan! Ada BPNT, PKH, dan BST, Cek Syarat Agar Dapat

Baca Juga: Permohonan 14 hari Ganjar Pranowo, Saat Ulama, Romo dan Kiai Sudah Mendahului

Tetapi, jika tidak terdaftar sebagai penerima akan tertulis: “Mohon maaf, Anda dengan NIK XXXXXXXX Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini.”

Untuk saat ini, prioritas penerima vaksin Covid-19 gratis yaitu pejabat publik, pusat, dan daerah, lalu menyusul tenaga kesehatan dan sebagainya.

"Jadi, akan ada tiga kelompok besar yang akan menerima penyuntikan vaksin Covid-19 perdana, yaitu kelompok pertama adalah pejabat publik, pusat, dan daerah," ungkap Wiku saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 Januari 2021.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemenkes Satgas Covid-19

Tags

Terkini

Terpopuler