Pemerintah Tidak Larang Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Front Perempuan Islam Juga Boleh!

1 Januari 2021, 19:38 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD beri tanggapan tentang Front Persatuan Islam /Twitter/@PolhukamRI/

SEMARANGKU - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD tidak melarang eks pengurus Front Pembela Islam atau FPI mendirikan Front Persatuan Islam.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut tidak melarang mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendirikan Front Persatuan Islam asalkan organisasi baru ini tidak melanggar hukum.

Selain mendirikan Front Persatuan Islam (FPI), Mahfud MD juga menyebut boleh mendirikan Front-front lainnya.

Baca Juga: Lapangan Latih Stadion JIS, Diresmikan Anies Baswedan Dikomentari Marko Simic, Ini Keunggulannya

Baca Juga: Motif Parodi Lagu Indonesia Raya Terungkap, Pelaku Nekat Menyebarkan di Medsos Karena Sakit Hati

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud dalam siaran persnya yang dikutip Antara News, Jumat, 1 Januari 2020.

Mahfud mengungkapkan Front Persatuan Islam tidak ada bedanya dengan organisasi massa yang berdiri pada pemerintahan masa lalu. Sepertinya halnya banyak organisasi yang muncul setelah pemerintahan Sukarno membubarkan Masyumi.

"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang," tutur Mahfud.

Baca Juga: 4 Poin Penting Dalam Maklumat Kapolri Terkait FPI, Jika Melanggar Ini Risikonya

Baca Juga: Jumlah Kunjungan Wisatawan Candi Borobudur Merosot, Pengelola: Normal Setelah Vaksinasi Covid-19

Mahfud menceritakan pemerintahan Suharto juga pernah membubarkan partai milik Sukarno, Partai Nasionalis Indonesia (PNI). Kemudian tokoh PNI bergabung mendirikan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang kemudian berkembang menjadi PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.

"Nahdlatul Ulama pernah pecah dan pernah melahirkan KPP NU, juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," papar Mahfud.

Mahfud menegaskan pemerintah menjamin setiap orang membentuk organisasi baru karena hak berserikat dan berkumpul dijamin konstitusi.

Baca Juga: Maklumat Kapolri Larang Unggah Konten FPI di Medsos, Irjen Argo Yuwono: Boleh Unggah, Asal...

Baca Juga: Dilarang Unggah Konten FPI di Medsos, Maklumat Kapolri Sebut Risikonya Jika Melanggar

"Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," ungkap Mahfud.

Menkopolhukam juga mengatakan kebebasan mendirikan organisasi ini melahirkan lebih ada 440.000 ormas dan perkumpulan di Indonesia saat ini.

Segera setelah Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan bubar oleh pemerintah, sejumlah mantan pengurus FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam yang singkatannya juga FPI.

Baca Juga: KLIK Link pedulilindungi.id, Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Bisa Pakai HP

Baca Juga: Masyarakat Dilarang Mengunggah Konten FPI di Medsos, Polri: Bukan Soal Kebebasan Berekspresi

Kuasa hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar membenarkan Front Persatuan Islam sudah melakukan deklarasi.

"Benar sudah dideklarasikan," ujar Aziz Yanuar yang pernah menjadi Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam saat dihubungi Antara pada Rabu, 30 Desember 2020.

Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Ichwan Tuankotta Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan Muhammad Luthfi.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler