Ada Bantuan Pelajar dari Pemerintah, Cek NISN di pip.kemdikbud.go.id Dapat BLT PIP Kemdikbud Rp 1 Jt

22 Desember 2020, 14:45 WIB
Cek NISN Siswa, Ada BLT Pendidikan PIP Rp1 Juta dari Kemdikbud.* /tangkapan layar pip.kemdikbud.go.id/

SEMARANGKU – Pemerintah memberikan bantuan untuk pelajar di mana para penerima dapat melakukan pengecekan NISN di laman pip.kemdikbud.go.id untuk bisa mencairkan BLT PIP Kemdikbud.

Bantuan pelajar dari pemerintah berlaku untuk semua pelajar dari jenjang paling rendah yaitu PAUD hingga jenjang paling tinggi seperti SM/SMK/Paket C dengan besaran bantuan bervariasi hingga mencapai Rp 1 juta.

Bantuan pemerintah bersifat tunai atau biasa disebut BLT, termasuk dalam Program Indonesia Pintar atau PIP yang selama ini bantuannya disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud.

Baca Juga: Bantuan Rp3,5 Juta dari Kemensos Cair Desember 2020, Cek dtks.kemensos.go.id Sebelum Terlambat

Baca Juga: Berdasarkan Survei BPS, Kartu Prakerja Tingkatkan Keterampilan Peserta Hingga Capai Angka Ini

PIP merupakan Program Indonesia Pintar yang merupakan program pemberian bantuan tunai kepada pelajar dari keluarga kurang mampu.

Program ini merupakan hasil kerja sama dari tiga lembaga yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Besaran bantuan yang diterima pelajar melalui Program Indonesia Pintar yaitu:

  • Tingkat SD/MI sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun
  • Tingkat SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
  • Tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun

Baca Juga: Tanpa Cek eform.bri.co.id/bpum, Dapat Pesan Ini Tanda Mendapat BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3? Simak Penjelasan Menaker Ida

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank BRI dan BNI. Pemegang KIP jenjang SD/ SMP/ SMK/ Paket A/ Paket B/ Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Sedangkan, pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana bantuannya melalui bank BNI.

Bukti pendukung pencairan dana PIP jika dilakukan melalui rekening virtual yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan halaman biodata rapor, salinan KTP orang tua atau wali.

Jika pencairan dilakukan melalui rekening tabungan dokumen yang harus dipenuhi yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan KTP orang tua (pemegang KIP jenjang SMA dan sederajat bisa menggunakan kartu pelajar), salinan Kartu Keluarga, dan surat keterangan tambhana dai Kepala Sekolah jika peserta didik tinggal jauh dari orang tua.

Baca Juga: Usia Pelajar Tidak Boleh Dapat Jatah Vaksin Covid-19, Kenapa?

Baca Juga: Polemik Harta Warisan Goo Hara: Pengadilan Beri Jatah Ibu 40 Persen, Kakak Akan Ajukan Banding?

Untuk pencairan kolektif bisa dilakukan dengan menghubungi sekolah dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang disyaratkan pihak sekolah.

Prioritas penerima Program Indonesia Pintar:

  1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS
  2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  5. Peserta didik yang pernah drop out
  6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti:
  • Kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
  • SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.serumah
  1. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP dapat diusulkan dengan syarat peserta didik terdaftar sebagai peserta didik di sekolah dan terdaftar dalam Dapodik sekolah.

Baca Juga: Polisi Sebut Jung Ilhoon BTOB Belanjakan 100 Juta KRW untuk Beli Ganja, Ini Kata Cube Entertainment

Baca Juga: Pasien Covid-19 Gejala Ringan Diminta Isolasi Mandiri, PERSI: Jangan Langsung ke Rumah Sakit

Bagi peserta didik lembaga non formal usia 6 sampai 21 tahun harus terdaftar sebagai peserta didik dan terdaftar di dalam Dapodik satuan pendidikan non formal.

Siswa dapat mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak dengan memasukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung di laman pip.kemdikbud.go.id.

Setelah memasukkan data tersebut, klik ‘Cek data’ dan informasi terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak akan muncul.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler