SEMARANGKU – Seorang Ahli Alergi dan Imunologi Profesor Iris Rengganis menerangkan bahwa usia pelajar tidak boleh mendapatkan vaksin Covid-19.
Sebab, vaksin Covid-19 hanya bisa disuntikkan kepada orang-orang yang berada di rentang waktu usia tertentu.
Padahal, banyak pelajar dan kalangan pendidikan yang sudah lama menunggu vaksinasi agar kegiatan belajar tatap muka bisa segera berjalan.
Baca Juga: Polemik Harta Warisan Goo Hara: Pengadilan Beri Jatah Ibu 40 Persen, Kakak Akan Ajukan Banding?
Baca Juga: Polisi Sebut Jung Ilhoon BTOB Belanjakan 100 Juta KRW untuk Beli Ganja, Ini Kata Cube Entertainment
Dari penjelasan Profesor Iris Rengganis, remaja di bawah usia 17 tahun tidak bisa divaksin Covid-19. Selain soal usia, ada faktor lain yang membuat orang tidak bisa menerima vaksin Covid-19.
Sesuai ketentuan pemerintah, orang yang mendapat vaksin Covid-19 berada pada rentang kelompok usia 18-59 tahun.
Artinya, remaja atau usia pelajar dan anak-anak tidak boleh menerima vaksin. Selain itu, orang lanjut usia atau lansia yang sudah berusia di atas 60 tahun juga tidak bisa.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Gejala Ringan Diminta Isolasi Mandiri, PERSI: Jangan Langsung ke Rumah Sakit