SEMARANGKU – Polemik harta warisan mendiang Goo Hara masih berlanjut, pengadilan baru-baru ini menetapkan akan dibagi 6:4, bukan 5:5.
Sebelumnya kakak Goo Hara yaitu Goo Ho In telah mengajukan persidangan untuk menentukan harta warisan yang ditinggalkan sang artis.
Persidangan tersebut diminta oleh kaka Goo Hara pada Maret lalu lantaran ibu kandung mereka mengklaim 50 persen dari warisan Goo Hara pada padahal tak membesarkan mereka sama sekali.
Baca Juga: Polisi Sebut Jung Ilhoon BTOB Belanjakan 100 Juta KRW untuk Beli Ganja, Ini Kata Cube Entertainment
Baca Juga: Pasien Covid-19 Gejala Ringan Diminta Isolasi Mandiri, PERSI: Jangan Langsung ke Rumah Sakit
Pada tanggal 21 Desember, diberitahukan bahwa Pengadilan Keluarga Gwangju baru-baru ini membuat keputusan tentang penerimaan sebagian dalam permintaan persidangan atas divisi warisan yang telah diajukan oleh saudara laki-laki Goo Hara, Goo Ho In, terhadap ibu mereka.
Dinyatakan bahwa ayah Goo Hara telah memberikan bagian warisannya sendiri kepada saudara laki-laki Goo Hara.
Berdasarkan undang-undang saat ini, jika seseorang meninggal tanpa pasangan atau anak, orang tua mereka dapat menerima warisan mereka meskipun mereka tidak membesarkannya secara pribadi.
Baca Juga: Tarif dan Syarat Rapid Test Antigen di Stasiun, Harus Dipatuhi Sebelum Naik Kereta Api