Polemik Harta Warisan Goo Hara: Pengadilan Beri Jatah Ibu 40 Persen, Kakak Akan Ajukan Banding?

- 22 Desember 2020, 12:40 WIB
Goo Hara/
Goo Hara/ /Dok. Soompi/Soompi

Baca Juga: Putra KH Maimoen Zubair Kalah di Muktamar, Gus Yasin Inginkan Ini di PPP

Kecuali, dalam kasus yang sangat jarang terjadi seperti pembunuhan atau pemalsuan surat wasiat. Ini berarti bahwa orang tua yang menelantarkan anak-anak mereka dapat kembali dan menuntut warisan mereka setelah kematian mereka.

Bahkan dalam situasi orang tua tunggal membesarkan anak sendiri, pengadilan biasanya tidak mengakui bagian kontribusi mereka dan membagi warisan secara merata di antara orang tua.

Sistem bagian iuran berdasarkan hukum perdata Korea menambahkan bagian iuran dalam penghitungan bagian warisan ketika salah satu pewaris secara khusus merawat almarhum untuk waktu yang cukup lama atau secara khusus berkontribusi pada pemeliharaan atau peningkatan harta benda almarhum.

Baca Juga: KPK Buka Suara Terkait Isu Gibran Terlibat Dalam Kasus Korupsi Bansos Kemensos

Baca Juga: Kementerian Agama Jadi Lembaga yang Paling Jeblok Soal Pelanggaran Ini

Menurut putusan baru-baru ini, porsi sumbangan keluarga almarhum ditetapkan oleh pengadilan sebesar 20 persen. Oleh karena itu, warisan Goo Hara dibagi dengan pihak ayah dan saudara laki-lakinya menerima 60 persen dan ibunya menerima 40 persen, bukan masing-masing pihak menerima 50 persen.

Dijelaskan bahwa pengadilan mempertimbangkan faktor-faktor seperti ayahnya membesarkan Goo Hara sendiri selama sekitar 12 tahun.

Faktor lainnya yaitu ibu Goo Hara tidak mengunjunginya untuk jangka waktu yang sama, dan tidak ada bukti bahwa ayahnya telah mengganggu untuk menghentikan kunjungan mereka.

Baca Juga: Beli Bensin lewat Aplikasi ini Langsung Diantar ke Tempatmu, Seperti Online Shop

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah